Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran pokok BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Seperti badai disiang hari, Semut keluar dari sarangnya. Mengetahui kenaikan iuran BPJS tersebut membuat masyarakat Indonesia sontak terkejut dan berteriak. Beruntung bagi pemerintahan saat ini masyarakat tidak turun ke jalan-jalan dan hanya berceloteh di media sosial, karena Pandemi corona.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Jokowi Ngotot Bangun IKN Karena Alasan Fatwa Dukun

Karena itu harapan hanyalah kepada wakil rakyat, DPR RI didesak untuk menggunakan hak interperelasi kepada Presiden Joko Widodo atas keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kami meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap presiden karena hal ini gak main-main,” Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Menurut Rizqi Azmi, kebijakan Presiden Jokowi sama saja menganggap MA sebagai titik akhir pencari kepastian hukum dalam peradilan.

Baca Juga:  Terkait Kemungkinan Gibran Lawan Kotak Kosong, Politikus PDIP: Itu Demokratis

“Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja di acuhkan oleh pemerintah,” katanya.

Dengan hak interperelasi, kata dia, maka akan dibuktikan apakah kepala negara dengan sengaja menabrak aturan hukum atau tidak.

“Bukan tidak mungkin dengan pembangkangan terhadap konstitusi ini presiden bisa di makzulkan,” pungkasnya.

Sumber: riau1.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan