Refly Harun Anggap Said Didu Orang Terpilih karena Dilaporkan Luhut: Faisal Basri Kritik Lebih Keras

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (22/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith akibat dianggap melanggar asimilasi. (YouTube Refly Harun)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengomentari soal laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Said Didu dilaporkan ke kepolisian karena dianggap menghina dan menyebar berita bohong di internet.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Refly Harun pada Jumat (22/5/2020), Refly Harun kembali berkomentar soal Said Didu karena menilai seperti kasus Habib Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi karena melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) serta dianggap memberikan ceramah bernada provokasi.

Refly menyebut Bahar bin Smith dan Said Didu merupakan ‘orang terpilih’.

Yang dimaksud terpilih adalah Bahar bin Smith maupun Said Didu terpilih untuk ditangkap dari banyaknya orang yang melakukan pelanggaran hukum

“Cuma masalahnya dia terpilih apa enggak jadi bukan terpilih sebagai apa, tapi terpilih untuk diciduk kembali, terpilih untuk dilaporkan dan sebagainya.”

“Makanya saya memberi contoh Said Didu, Said Didu juga terpilih sama seperti Habib Bahar tetapi terpilih untuk dilaporkan dalam tanda kutip terpilihnya,” ujar Refly.

Padahal menurut Refly Harun, Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik Luhut lebih keras.

“Kita tahu kan selain Said Didu ada Faisal Basri yang juga menyampaikan kritik kepada Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan kritik kepada Bang Faisal ini luar biasa, lebih keras sesungguhnya.” kata Refly.

Baca Juga:  Bela Said Didu, Sekum DPP FPI: Penguasa Tidak Boleh Jadi Diktator

Sehingga kini ia berharap agar kasus Said Didu itu tak melebar kemana-mana.

“Tapi Said Didu yang kemudian dilaporkan, kita tidak tahu bagaimana penyelesaian kasus ini, mudah-mudahan tidak jauh ke mana-mana seperti kasus-kasus lainnya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara asal Palembang ini.

Sehingga ia menekankan kembali bahwa yang dimaksud Said Didu orang terpilih adalah terpilih untuk dilakukan proses hukumnya.

“Jadi terpilih di sini sesungguhnya bukan terpilih dalam pengertian bahwa dia terpilih untuk hal-hal lain, bahwa terpilih untuk ditegakkan proses hukumnya,” ucap dia.

Lalu, Refly menyinggung lagi soal pelanggaran PSBB oleh Bahar bin Smith.

Sedangkan di luar sana banyak pelanggar PSBB.

Meski demikian, Refly Harun bisa memahami bahwa Bahar bin Smith bisa dengan mudah tertangkap hanya karena pelanggaran PSBB.

Pasalnya, Bahar bin Smith merupakan orang yang masih menjalani asimilasi hingga rentan oleh pidana hukum.

“Jadi yang melanggara PSBB itu banyak, coba kita lihat di pasar-pasar, ada yang cuma disuruh push up saja, ada yang seperti Habib Bahar ditangkap kembali.”

“Tapi alasannya ya masih masuk akal karena yang bersangkutan masih dalam proses asimilasi,” katanya.

Baca Juga:  Faisal Basri Bantah Bujuk Sri Mulyani untuk Mundur dari Kabinet Jokowi: 99 Persen Saya Yakin Dia Resah

Soal ceramah Bahar bin Smith, Refly mengaku tidak mau berkomentar lebih dalam.

“Lalu kemudian ada alasan lain menurut penegak hukum tidak hanya PSBB tapi alasan ceramah atau statement yang disampaikan, itu soal yang saya tidak masuk lebih lanjut,” katanya.

Said Didu Miliki Ratusan Pengacara untuk Hadapi Luhut

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta agar dapat diperiksa di rumah, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Permintaan itu diutarakan Said Didu dengan alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Seperti diketahui, aturan PSBB menetapkan agar kegiatan yang melibatkan massa ditunda atau dibatalkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Said Didu melalui pengacaranya Damai Hari Lubis dalam tayangan Kompas TV, Senin (11/5/2020).

Awalnya, Damai Hari Lubis menyebutkan masih menunggu keputusan dari pihak penyelidik tentang permohonan tersebut.

Ia lalu menjelaskan alasan Said Didu enggan menghadiri pemeriksaan di kantor polisi karena memiliki ratusan pengacara.

“Selain klien kami Pak Didu ini, juga ada beberapa pengacaranya yang ikut hadir, bahkan sampai dengan seratus lebih,” jelas Damai Hari Lubis.

“Tentunya akan membuat suatu hal yang tidak diinginkan dalam PSBB ini, sehingga kita minta di rumah dan bisa diwakili pengacara saja,” lanjutnya.

Selanjutnya ia menjelaskan kasus semacam itu lazim saja dalam proses hukum.

“Banyak yang seperti itu, karena halangan suatu hal itu boleh penyidik mendatangi,” kata Damai lebih lanjut.

Menurut dia, apabila orang yang dipanggil mengalami hambatan maka pihak penyelidik boleh datang untuk melakukan pemeriksaan.

“Apalagi butuh sekali penyidik keterangan di pelapor, terlapor, atau saksi yang dibutuhkan oleh proses hukum, jadi boleh,” jelas Damai.

“Ini halangannya adalah PSBB,” lanjutnya.

Damai menilai pada saat seperti ini polisi memiliki imunitas dari aturan PSBB.

“PSBB itu pandemi, mendunia. Polisi juga tahu,” komentarnya.

Selain itu, Damai merasa kepolisian juga masih mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan masyarakat.

“Polisi punya kebebasan dan tanggung jawabnya, menjaga keamanan masyarakat. Jadi punya hak bepergian,” katanya.

“Jadi hak yang mempunyai perbedaan, imunitas lah,” lanjut Damai.

“Penyidik itu boleh asalkan tugas,” tambah dia.

Mengenai jumlah ratusan pengacara yang disinggung sebelumnya, Damai menyebutkan semuanya tetap ingin mendampingi Said Didu dalam proses pemeriksaan.

“Ini kesepakatan antara klien dengan kita yang patuh kepada regulasi yang ada,” jelas Damai.

Sumber: TribunWow

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan