Refly Harun: Unjuk Rasa adalah Hak Konstitusional, tapi Barang Haram di Pemerintahan Saat Ini

Tangkapan Layar Video Refly Harun Membahas Hubungan Jokowi, Megawati, dan PDIP (Foto: YouTube/Refly Harun).

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan merespons ancaman Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Jumat (24/9).

Melihat situasi saat ini, Refly Harun mengaku tidak yakin demo tersebut akan terjadi, sebab saat ini sulit melakukan unjuk rasa di Indonesia.

“Kita tidak tahu apakah terlaksana atau tidak, demonya. Karena kita tahu sekarang ini tidak gampang melakukan demonstrasi,” jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Sabtu (25/9).

Menurut Refly Harun, sebab, saat unjuk rasa dilakukan, pemerintah akan mengerahkan seluruh aparat penegak hukum.

“Karena ketika Anda demo, yang terjadi adalah dengan mudahnya kekuasaan akan mengadang Anda,” ungkap Refly Harun.

“Ya caranya adalah dengan mengerahkan aparat penegak hukum di tempat-tempat mahasiswa mau bergerak,” sambungnya.

Padahal, menurut Refly Harun, unjuk rasa adalah hak konstitusional.

“Padahal kita tahu, unjuk rasa itu adalah hak konstitusional,” tegasnya.

Namun di Indonesia, khususnya di Pemerintahan Jokowi saat ini, unjuk rasa menjadi sesuatu yang terlarang.

“Tapi di sini, itu barang yang haram. Tidak bisa dilakukan secara mudah,” ujar Refly Harun.

Seperti diketahui, BEM SI dan GASAK berencana gelar aksi massa menolak pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Jakarta, Senin (27/9).

Baca Juga:  BEM SI Kembali Akan Gelar Demo Tolak UU Ciptaker Besok, 5 Ribu Mahasiswa Diperkirakan Ikut

Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar mengatakan, langkah ini dipersiapkan apabila dalam kurun waktu 3×24 jam Jokowi masih bergeming untuk membatalkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebu.

Sumber: genpi.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan