Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyatakan ketidaksetujuan adanya kenaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang diputuskan pemerintah. Ribka meminta, kenaikkan tersebut dibatalkan karena membebani rakyat apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ribka mengatakan, dalam rapat yang sudah dilakukan DPR, menolak tegas kenaikkan iuran tersebut. Ia mengemukakan, seharusnya pemerintah hanya tinggal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan aturan terkait kenaikkan iuran BPJS. Bukan sebaliknya, malah melakukan upaya lain untuk kembali menaikkan.

Baca Juga:  Mantan Anggota DPR: Ketua Panja RUU HIP Anak PKI

“Pemerintah sensitif deh, ini kan sebenarnya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA aja. Kenapa sih mesti harus naik? Kalau perlu, malah tidak dinaikkan bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, ya bensin untuk ojol aja bisa 50 persen, 30 persen,” kata Ribka melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

“Ini kenapa BPJS malah naik? Lama-lama orang nggak ada yang bayar BPJS,” ujarnya.

Baca Juga:  Natalius Pigai: Jokowi Bebani Rakyat Miskin Di Tengah Covid-19, Tak Turunkan BBM Tapi Naikkan BPJS Kesehatan

Ia lantas meminta agar pemerintah mengkaji kembali aturan terkait kebaikkan iuran BPJS dengan harapan keputusan tersebut nantinya bisa dibatalkan.

“Dan harapan saya sebagai wakil rakyat semua mengeluh bahkan mengeluh kontrak rumah, mengeluh pekerjaan ke depan yang di-PHK, semua bahkan untuk anak sekolah ini supaya dibatalkan kenaikkan BPJS,” ujar Ribka.

Sumber: suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan