IDTODAY.CO – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu, termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Undang-Undang tersebut menerapkan lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga. Tentu, hal ini sangat menarik, mengingat regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

“Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” tutur Azis dalam keterangan yang diterima, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com,  Sabtu (21/11/2020).

Semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas, sambung wakil ketua umum Partai Golkar itu, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.

Karenanya, Azis optimistis RUU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

“Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” urai Azis.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Diduga Terima Uang Rp 2,1 M, KPK: Informasi Penting untuk Pertajam Penyelidikan DAK APBD-P Lamteng 2017

Azis mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. “Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” imbuhnya Azis.

Akan tetapi, ketentuan tersebut masih tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama pemerintah.

“Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas

Wakil Rakyat dari Dapil 2 Lampung itu mengaku sangat memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Baca Juga:  Puan Maharani: Kami Merasakan Kekhawatiran Masyarakat Akibat Pandemi Covid-19

Sementara itu, terkait pembelajaran online, Azis menekankan pentingnya pembatasan usia yang relevan dengan tuntutan keadaan.

“Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” pungkas Azis.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan