SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat secara Pribadi ke Kemenkumham

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). SBY merespons KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang (5/3/2021), yang diklaim sepihak sejumlah orang, yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat periode 2021-2025.(FOTO: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

IDTODAY.CO – Presiden RI keenam sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi.

Pendaftaran atau pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham diketahui pada tanggal 18 Maret 2021 secara daring (online).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan kabar bahwa SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat secara pribadi.

Namun Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menyatakan kemungkinan besar akan menolak pengajuan merek Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh SBY yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Karena di sini ada Partai Demokrat yang telah mendaftarkan dengan logo yang sama, harusnya ditolak,” kata Freddy sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).

Apalagi, kata Freddy, Partai Demokrat sudah memiliki hak merek atas nama partai dan namanya persis seperti yang diajukan oleh SBY saat ini.

Kendati demikian Freddy mengatakan SBY tetap berhak mengajukan merek Partai Demokrat atas nama pribadi meskipun nama tersebut saat ini sudah memiliki hak cipta dan terdaftar di Kemenkumham.

Sejauh ini belum ada satu pun partai politik yang mengajukan merek atas nama pribadi. Karenanya, pengajuan Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual oleh SBY secara pribadi merupakan kali pertama terjadi.

“Biasanya atau semua partai politik mengajukannya atas nama partai,” ujar Freddy.

Pengajuan merek partai yang didirikan pada tanggal 9 September 2001 dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 27 Agustus 2003 akan diproses selama 3 bulan ke depan. Setelah itu, selanjutnya akan diumumkan dan barulah masuk pada tahap pemeriksaan.

Berdasarkan website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, permohonan Partai Demokrat diketahui atas nama pemilik Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah nomor 2 RT 001 RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sudah Siapkan Peta Jalan Pengembangan Industri 4.0

Sumber: kompas.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan