IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah serius memburu aset terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilai utangnya hampir mencapai Rp 110 triliun. Ia menyebut kasus BLBI sebagai limbah masa lalu karena belum diselesaian meski bantuannya telah diberikan sejak 2 dekade silam.

“Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang,” kata Mahfud seperti dilansir detikcom, Selasa (13/4/2021).

Mahfud menceritakan bahwa kasus BLBI mucul saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Namun pada tahun 2004, muncul surat keterangan lunas.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melindungi pihak manapun dalam proses pengusutan kasus tersebut.

“Tahun 2004 itu harus diselesaikan, di situlah muncul jaminan-jaminan, muncul ada yang mendapat surat keterangan lunas itu 2004. Jadi ini sudah lama. Kami hanya bertugas meneruskan, tidak ada melindungi orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan bersikap transparan dan mempersilahkan semua pihak mengawasi kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Ia juga menyebut nilai realistis utang BLBI yang bisa ditagih masih dalam perhitungan.

“Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 (triliun). Jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian,” pungkasnya.

Baca Juga: Mensos Risma Setop Bansos Tunai, PKS: Jika Alasan Anggaran, Tidak Masuk Akal

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan