Sentilan Keras AHY Dari AS, Sebut Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi

Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko (Merdeka.com)

IDTODAY.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review yang diajukan oleh mantan kader Demokrat.

Tanggapan resmi tersebut disampaikan secara langsung oleh AHY yang kini tengah berada di Amerika Serikat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat.

Sesuai perkiraan AHY, sejak awal pengajuan gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko dibantu Yusril Ihza Mahendra itu akan ditolak oleh MA.

“Kami sangat menyambut gembira keputusan ini. keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal,” ujar AHY dalam keterangan pers mengutip Galamedia, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga:  Luhut Diduga Kuat Terlibat Mafia Bisnis PCR, Elite PD: Ini Namanya Pengpeng, Penguasa Merangkap Pengusaha!

Bahkan AHY menganggap bahwa gugatan itu sangat tidak masuk akal dan hanya akal-akalan kubu Moeldoko.

“Kami yakin bahwa gugatan itu akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal. Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko yang dibantu proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” ujar AHY.

Sementara itu, tujuan utama dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut kata AHY, adalah pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, AHY membeberkan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium gelagar kubu Moeldoko yang dinilainya gemar pamer kekuasaan.

“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air,” katanya.

Bukan hanya itu, AHY juga menganggap tindakan Moeldoko jelas-jelas tidak mengindahkan kehormatan dan etika keprajuritan.

“Lebih dari itu juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan judicial review yang diajukan oleh pengacara kondang Yusril Ihza selaku kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk.

Baca Juga:  Dari Zaman Soeharto hingga Jokowi, Rasio Utang Era SBY Terendah Sepanjang Sejarah

Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi pada Selasa, 9 November 2021.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review itu.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan