Setuju Pembahasan Ditunda, PDI Perjuangan Tetap Beharap RUU HIP jadi Undang-undang

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah (Foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

IDTODAY.CO – Setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasukk usulan penundaan oleh pemerintah, PDI Perjuangan ikut mengambil sikap.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, partainya mendukung sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila bersama DPR RI.

Ia juga sepakat agar DPR dan pemerintah menampung aspirasi publik, khususnya organisasi keagamaan, terkait isi RUU tersebut.

“Sikap pemerintah seperti itu menggambarkan bahwa Pemerintah mau mendengar dan menjadikan aspirasi masyarakat luas sebagai sumber pengambilan kebijakannya,” kata Basarah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:  Bamsoet Usul RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Menurut Basarah, PDI-P mengajak DPR, pemerintah dan partai politik untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mencari titik temu di antara berbagai pandangan.

“Pentingnya undang-undang yang dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas negara untuk membangun mental ideologi bangsa berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

Basarah menuturkan, bagi PDI-P RUU HIP diperlukan sebagai ikhtiar bangsa untuk mengembalikan Pancasila menjadi ideologi yang dapat hidup di tengah bangsanya sendiri serta mampu melindungi rakyat dari ancaman kembalinya ideologi komunisme, kapitalisme dan ekstrimisme agama.

“PDI Perjuangan beharap dan berdoa agar RUU HIP ini kelak akan menjadi undang-undang, instrumental yang dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasi dan pembumian Pancasila ke dalam alam pikir dan perasaan kebatinan masyarakat Indonesia serta menjadi panduan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya,” ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Soal Pembakaran Bendera, Politikus PDI-P: Nahdliyyin Dan Kelompok Soekarnois Itu Saudara!

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

“Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan),” kata dia.

Sumber: tribunnews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan