IDTODAY.CO – Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi meluruskan maksud pernyataan External Affairs Manager PT VDNI terkait kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Jodi memastikan, tidak ada ancaman untuk merumahkan pekerja lokal seperti yang diberitakan oleh salah satu media pada 21 Mei 2020.

“Hal ini berkaitan dengan transfer teknologi. Sebanyak 3.000 lebih tenaga kerja lokal yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan karyawan itu bergantung pada 500 TKA yang akan datang nanti. Jika TKA yang merupakan tenaga ahli tersebut tidak datang, maka mereka pekerja lokal ini tidak bisa memulai pekerjaan,” terang Jodi, Jumat (29/5).

Untuk diketahui, di Kawasan industri Virtue Dragon di Konawe, jumlah tenaga kerja seluruhnya adalah 11.790 orang, dengan komposisi 11.084 tenaga kerja Indonesia dan 706 TKA China. 500 TKA yang akan datang bertujuan untuk mempercepat perkembangan konstruksi agar cepat beroperasi sehingga tenaga kerja lokal bisa lebih banyak diserap.

“Jadi TKA yang datang ini bukan malah mengambil pekerjaan dari tenaga kerja lokal, tapi justru untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal, karena ketika sudah mulai beroperasi, tenaga kerja lokal akan lebih banyak lagi yang bekerja di sana,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tolak TKA asal Tiongkok, Demonstran Adu Jotos dengan Aparat Keamanan

Sebelumnya, External Affairs Manager PT VDNI Indrayanto mengatakan, alasan kedatangan 500 TKA China ke Sultra bertujuan untuk mengerjakan 33 tungku smelter milik PT OSS. Pengerjaan tungku smelter ini akan menyerap ribuan pekerja lokal.

Mereka adalah tenaga ahli untuk memasang alat pada tungku smelter, untuk produksi dan mempertahankan operasional di lapangan. Saat ini sebagian pembangunan terpaksa diberhentikan sementara karena kurangnya tenaga ahli.

“Setelah mereka melakukan pemasangan, mereka akan kembali lagi ke Tiongkok. Paling lama itu tiga bulan, maksimal enam bulan, tenaga ahli itu paling lama bekerja 6 bulan, jika bisa lebih cepat lagi misal 3 bulan selesai, mereka langsung pulang,” kata Indrayanto keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Sumber: Rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan