IDTODAY.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis PTUN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kominfo Johnny G Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta menerima putusan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang Diwakili oleh Damar Juniarto. Gugatan itu terkait perkara pemutusan atau pemblokiran akses internet di Papua.

“Menyatakan bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak diterima dalam pokok perkara,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui video konferensi, Rabu (3/6).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta sangat mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam berdemokrasi.

“Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” kata Sukamta, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (4/6).

Menurutnya, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang yang disebut UU ITE. Dengan demikian apa yang dilakukan presiden dan menkominfo telah menyalahi amanat UU ITE pasal 40 sebagaimana telah diputuskan oleh PTUN.

Baca Juga:  PKS: Jangan Jadikan Rakyat Sebagai Justifikasi Kegagalan Pemerintah Tangani Corona

“Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga kini, PP tersebut belum ada,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Sukamta menegaskan telah mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan.

Hal tersebut tujuannya untuk mempertegas konsep dan batas-batas pemblokiran internet. Karena memang, peraturan setingkat Peraturan Menteri tidak cukup untuk mencegah pemblokiran supaya tidak dilakukan secara liar dan subjektif.

“Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya,” tegas Sukamta.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan