Soal Pendaftaran Merek Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Ahli Hukum Sebut Ada Kekhawatiran SBY

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)

IDTODAY.CO – Ahli hukum tata negara, Agus Riewanto mengkritik langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat (PD) atas nama dirinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Menurutnya, Kemenkumham layak menolak pendaftaran tersebut.

“Berdasar UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pendaftaran merek itu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan merek. Salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Kepemilikan. Maka pendaftaran merek itu bersifat kepemilikan pribadi karena prinsip UU ini adalah perlindungan hukum terhadap pemilik suatu merek tertentu,” kata Agus seperti dilansir detikcom, Jumat (9/4/2021).

Pengajar UNS Solo itu menilai pendaftaran merek Partai Demokrat atas nama pribadi tidaklah tepat. Pasalnya, Partai Demokrat berbadan hukum publik yang harus tunduk pada hukum publik.

“Ketika SBY mendaftarkan merek PD maka seolah-olah PD itu adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan usaha/badan privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk pada hukum publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menilai SBY terlalu khawatir akan ada orang yang merebut Partai Demokrat. Hal tersebut mengingat Ketua umum Partai Demokrat saat ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) minim pengalaman politik.

“Pendaftaran merek PD Kemenkumham melalui Dirjen Haki ini tak perlu dilakukan karena yang diperlukan PD hari ini bukan legalitas PD dari aspek merek, tapi soal soliditas PD yang buyar pasca suksesi Ketum PD dari SBY ke putra mahkota AHY yang miskin pengalaman politik dan manajemen parpol,” ujar Agus.

“Suksesi ini tak sukses karena terlalu keliatan skenario ingin menjadikan AHY Capres 2024 yang belum solid dikomunikasikan ke elit PD,” pungkasnya.

Baca Juga: Anak Buah Menag Yaqut Kasih Saran, Kalau Belajar Agama harus Bijak, Kalau Tidak ya Gitu

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan