IDTODAY.CO – Pelaporan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta terhadap wartawan senior Hersubeno Arief dinilai salah alamat. Sebab Hersubeno Arief adalah seorang wartawan dan telah berkiprah lebih dari 30 tahun.

“Secara resmi juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor keanggotaan: 31.00.00791.19,” ujar Ketua Tim Pembela Kemerdekaan Pers (TPKP) Herman Kadir usai dirinya berasama dengan puluhan pengacara mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/11).

Mereka datang untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran. Tujuannya untuk menghentikan penyidikan perkara laporan atas wartawan senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief.

Herman Kadir mengurai bahwa semua sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkannya tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers. Tidak bisa ditarik ke ranah UU ITE,” tegasnya.

Baca Juga:  IPW Minta Agar Oknum Pelaku Pembakaran Bendera Partai PDIP Segera Dilaporkan

Selain UU Pers, ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU tersebut mengatur dalam hal Kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan perselisihan /sengketa termasuk surat pembaca atau opin/kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, polisi akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun proses perdata.

“Jadi tidak boleh main langsung lapor ke polisi. Dan polisi yang menerima laporan tersebut harus mengembalikan prosesnya sesuai MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” tegas Herman Kadir.

Apalagi dalam kasus Hersubeno Arief, tambah Herman Kadir, unsur kabar bohong yang dilaporkan sama sekali tidak terbukti.

Herman Kadir mengutip penilaian Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar bahwa konten yang ditayangkan dalam channel Youtube Hersubeno Point pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 berjudul “Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan Dirawat di RSPP” merupakan produk jurnalistik dan telah memenuhi standar jurnalistik.

“Itu bukan hoax, tapi tayangan yang mengklarifikasi adanya rumor bahwa Ibu Megawati sakit. Itu harus dibedakan. Saya masih mendapati ada teman-teman media yang menyebut Hersubeno menyebar hoax. Itu salah. Bisa masuk kriteria menyebar hoax,” ujar Herman Kadir sambil tertawa.

Baca Juga:  Geisz Sentil Politikus PDIP: Anies Tak Punya Partai, Tak Punya Dana, Gak Usah Takut!

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik jurnalistik yang telah dipenuhi, serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, maka Tim Pembela Kebebasan Pers memohon dengan sangat agar penyidikan perkara laporan dari DPD PDIP DKI Jakarta atas Hersubeno Arief dihentikan.

Herman Kadir mengingatkan agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers. Karena Kebebasan pers adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia, dan salah satu indikator utama negara demokrasi.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan