IDTODAY.CO – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah membentuk Tim Transisi usai mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Tim tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk mempersiapkan TMII ke depan.

“Diberi waktu tiga bulan. Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada, jadi langsung kerja,” katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengungkapkan, tim transisi terdiri dari pengarah yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden (KSP), dan Sekretaris Kemensetneg.

“Berikutnya tim asistensi ada dari BPKP, DJKN, Kapolda jaya, Pangdam jaya,” ungkapnya.

Sementera, Mensesneg Pratikno telah mengeluarkan Keputusan Mensesneg (Kepmensesneg) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Mensesneg. Masa kerja tim terhitung sejak Kepmen ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2021.

Berikut susunan tim transisi pengelolaan TMII:

  1. Pengarah

a. Menteri Sekretaris Negara

b. Sekretaris Kabinet

c. Kepala Staf Kepresidenan

  1. Ketua

a. Sekretaris Kemensetneg

  1. Anggota:

a. Sekretaris Militer Presiden, Kemensetneg

b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg

c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur, Kemensetneg

d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg

e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg

f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg

g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg

h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg

i. Inspektur, Kemensetneg

j. Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara, Kemenkeu

k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik dan Pariwisata, Kementerian BUMN

  1. Sekretaris

a. Kepala Biro Umum, Kemensetneg

Tim Asistensi:

  1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

  2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu

  3. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

  4. Kapolda Metro Jaya

  5. Pangdam Jaya

  6. Chandra Marta Hamzah

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

Sumber: okezone.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan