Terkait Tuntutan Ringan Penyerang Novel, Ubedilah: Merusak Citra Demokrasi Indonesia di Mata Dunia

Novel Baswedan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun ikut Memberikan komentar negatif terhadap tuntutan ringan jaksa penuntut umum pada pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurutnya, tuntutan tersebut telah menodai rasa keadilan. Karenanya ia mengingatkan bahwa kasus tersebut sudah menjadi perhatian semua lapisan masyarakat, bahkan dunia internasional.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Selama Firli Jadi Ketua KPK, DPO Harun Masiku tak akan Ditangkap

“Karena kasus ini menjadi perhatian luas baik nasional maupun internasional maka keputusan terhadap kasus ini juga menjadi perhatian luas,” ucap Ubedilah Badrun sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Minggu (14/6). 

Lebih lanjut, Ubedilah menuntut keadilan demi menjaga Marwah penegakan hukum di Indonesia.

“Tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara betul-betul telah menodai rasa keadilan,” ucapnya.

Baca Juga:  4 Bulan Buron, Ternyata Persembunyian Nurhadi Hanya Berjarak 8,5 Km dari Kantor KPK

Ubedilah memastikan, publik akan mempertanyakan independensi JPU atas tuntutan tersebut. bahkan tidak menutup kemungkinan publik juga mempertanyakan ada tidaknya intervensi pemerintah terhadap penegakan hukum.

“Pada titik ini akan muncul keraguan publik pada aparat penegak hukum. Jadi jika tidak independen tentu merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia internasional,” tandasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan