UMP Tahun 2021 Diprediksi Tak Naik, Ridwan Kamil: Belum Ada Keputusan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,(AFoto: Dokpri)

IDTODAY.CO – Imbas pandemi virus Corona, UMP di tahun 2021 diprediksi tak akan ada kenaikan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut pihaknya masih melakukan kajian terkait UMP tahun depan tersebut.

“Belum ada keputusan. Kepala dinas masih rapat dengan tim pengupahan buruh dan pengusaha,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (19/10). Seperti dikutip dari detik.com (19/10/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengatakan upah sendiri merupakan soal kesepakatan. Pihaknya masih membahas terkait hal ini hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Upah itu kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1. UMP itu kan upah paling minimun se-Provinsi. Mengambil upah paling rendah kabupaten kota tertentu,” katanya.

Kang Emil mengatakan, terkait wacana tidak adanya upah di tahun depan ini harus dipahami secara bersama-sama. Hal ini mengingat kondisi ekonomi imbas COVID-19 ini terasa hingga berbagai sektor.

“Kalau wacana itu ada, yang penting disepahami, situasi susah kan, mau naikin juga dari mana, yang ada juga penutupan. Mungkin itu sejarah pertama ya ada upah yang tidak naik atau turun karena ada situasi yang parah,” katanya.

Baca Juga:  KH. Maruf Amin Sebut Pilkada Lebih Baik Ditunda, Kenapa Berseberangan dengan Jokowi ?

“Yang penting kesepakatan itu didapatkan tanpa ada dinamika lagi. Karena kita sudah lelah, demo-demo Omnibus Law dan lain-lain. Saya berdoa dan saya kordinasikan Sekda, tim pemulihan agar komunikasi betul-betul harus saling paham,” tutur dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak naik. Hal itu berdasarkan usulan dari dialog selama tiga hari yang berlangsung 15-17 Oktober oleh Dewan Pengupahan Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020. Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, bisa menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Jika sudah sesuai negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.

Baca Juga:  Anggaran Covid-19 Naik Hingga Rp 905,1 Triliun, Nasir Djamil: Suka-suka Pemerintah Aja Lah

“Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya,” katanya saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).[detik.com/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan