IDTODAY.CO – Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Ahmadi Noor Supit ikut berkomentar terkait polemik yang dihadirkan UU Cipta kerja. Menurutnya undang-undang tersebut adalah wujud keberanian politik pemerintah dan DPR RI dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Bahkan, omnibus Law untuk sektor lain yang tidak tercakup oleh UU Cipta kerja juga harus diatur oleh DPR RI bersama pemerintah.

Baca Juga:  Nabil Haroen: Terapkan Peraturan New Normal, Pemerintah Tidak Boleh Lengah

“Soksi melihat UU ini merupakan omnibus law pertama dalam ekonomi, masih juga harus dilakukan sektor lain. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita,” kata Ahmadi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (11/10).

Ahmadi mengatakan, UU Cipta kerja merupakan terobosan hukum formil dan materiil dalam bentuk upaya negara merespon krisis perekonomian global yang terjadi jauh sebelum pandemi covid 19 mewabah.

Baca Juga:  Kritik Kinerja Nadiem Makarim, Mantan Ketua DPR: Tidak Profesional !

Bahkan, dia menegaskan pemahaman and1 ucip tak kerja yang dinilai tidak pro rakyat adalah kesalahan fatal. pasalnya kok UU tersebut telah dibahas secara komprehensif mulai dari awal sampai akhir.

“Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaanya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tegas Supit.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan