IDTODAY.CO – Penyerahan berkas dan berbagai bukti yang dilakukan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham direspons santai oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak KLB Moeldoko terkait uji materiil AD/ART partai yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” tanya Yusril melalui keterangannya, Jumat (15/10).

Adapun dokumen yang diserahkan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan Judicial Review (JR) yang diajukan 4 anggota PD yang dipecat melalui Yusril selaku kuasa hukum.

Selain itu, juga diserahkan dokumen alat bukti serta keterangan ahli.

“Yang agak mengherankan saya,” kata Yusril, “adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari satu Pemohon. Emang mereka pengacara Pemohon yang mencabut kuasanya?”

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Kemudian pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu,”tegas Yusril.

“Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya,” sambungnya sambil tersenyum.

Yusril pun menilai pengacara dan pengurus Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Karena Menkumham adalah pihak Termohon dalam perkara ini.

“Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada Termohon. Padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan,” tutup Yusril.

Baca Juga:  Kemenkumham: Deddy Corbuzier Tak Punya Izin Wawancara Eks Menkes Siti Fadilah

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan