1.469 WNA Asal China Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal Di Bali

WNA Asal China Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal Di Bali (Foto: Index News)

IDTODAY.CO – Disaat merebaknya kabar penyebaran virus Corona di Indonesia, terdapat laporan tentang ribuan warga negara asing asal China yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Bali, Indonesia.

Sejak  5 Februari sampai 22 Maret 2020 terdapat 1.469 orang warga negara asing (WNA) asal China yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa atau darurat di Bali.

“Sesuai dengan rekapitulasi pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilihat dari negaranya terbanyak dari China sebanyak 1.469 pengajuan tercatat sejak 5 Februari sampai dengan 22 Maret 2020,” kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, sebagaimana dikutip dari Suara.com (24/3/2020).

Jumlah 1.469 orang warga negara asing (WNA) asal China tersebut merupakan gabungan dari Permenkumham nomor 3 tahun 2020 sebanyak 1.059, Permenkumham nomor 7 tahun 2020 sebanyak 376 dan Permenkumham nomor 8 tahun 2020 sebanyak 34 pengajuan.

Sedangkan negara lain di bawah China adalah Rusia berjumlah 69 dan Ukraina sebanyak 54 pengajuan berdasarkan Permenkumham nomor 3, Permenkumham nomor 7 dan Permenkumham nomor 8 tahun 2020.

Baca Juga:  Keterangannya Salah Soal Masuknya 49 WNA China, Akhirnya Kapolda Sultra Minta Maaf

Surya Dharma menambahkan, apabila data tersebut dihitung perkantoran imigrasi pada periode yang sama,  maka terdapat 1.830 total pengajuan. Dengan rincian Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai tercatat sebanyak 1.173, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sebanyak 552 dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja ada 105 pengajuan.

“Kalau di Imigrasi Ngurah Rai dilaksanakan sesuai arahan pimpinan pelayanan izin tinggal secara dropbox, jadi pemohon tidak masuk keruangan pelayanan, hanya menyerahkan paspor dan formulir, lalu diberi bukti penyerahan berkas dan yang bersangkutan bisa meninggalkan kantor imigrasi. Untuk pengambilan paspor disarankan untuk diambil satu minggu kedepan atau satu minggu berikutnya,” tutur Surya Dharma.(suara/br)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan