IDTODAY.CO – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditutup selama seminggu. Hal ini karena tiga hakim PN tersebut positif Corona.

“Ada enam, tiga orang hakim inisial S, LS, UWKN, tiga orang staf pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam inisial M, AH, SK terpapar COVID-19. Satu minggu untuk persidangan secara umum kita tiadakan. Hari Senin (14/9) mulai buka lagi,” kata Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (07/09/2020).

Baca Juga:  30 Catar Akmil Positif Corona, Mereka Tengah Jalani Isolasi di RS Soedjono

Walaupun persidangan ditutup beberapa hari, namun tempat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus surat menyurat di PN Lubuk Pakam.

“PTSP di depan buka, yang mengurus surat masih bisa,” ujarnya.

Tiga hakim ini diketahui positif covid-19 setelah mengikuti tes swab masal di PN Medan pada Jumat (28/8). Hasil tes swab ini keluar pada Kamis (3/9).

Baca Juga:  DPRD DKI F-PDIP Minta Pemprov Segera Cari Lahan Pemakaman Baru untuk Jenazah Corona

“Hasilnya keluar tanggal 3 September, 6 yang terpapar. Ada 90 orang yang di-swab kemarin itu,” tutur Anggalanton.

Setelah diketahui ada 3 hakim positif Corona, PN Lubuk Pakam disemprot disinfektan secara rutin. Hakim-hakim PN yang dinyatakan positif juga sudah diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

“Yang positif itu tanpa gejala semua. (Hakim yang positif) isolasi mandiri, tapi kami minta untuk terus berkoordinasi dengan pihak dokter,” jelas Anggalanton.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan