4 Kabupaten Di Sumut Masuk Kategori Tertinggal, Ini Kata Gubernur Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: Tribun Medan)

IDTODAY.CO – Terkait dengan empat kabupaten di Sumut masuk kategori daerah tertinggal, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi  menyampaikan bahwa pihak Pemprov sedang mengatur pembangunan di keempat daerah itu.

“Terkhusus tempat-tempat yang masih keterbelakangan. Ini lah sedang kita atur, pembangunannya, pertaniannya, sehingga mereka hidup layak,” kata Edy di Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5). Seperti dikutip dari detik.com (11/05/2020).

Baca Juga:  Viral, Orang Meninggal Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polres Binjai

Edy mengatakan bahwa sebelum Corona merebak, Pemprov Sumut sudah memikirkan penuntasan masalah di daerah tertinggal yang ada di Sumut. Pemprov Sumut bakal meningkatkan taraf hidup di daerah tertinggal.

“Sebelum ada Corona kita memang berpikir untuk itu. Meningkatkan taraf hidup rakyat kita,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Baca Juga:  Pemkot Pematangsiantar Keluarkan Peraturan Penanganan Covid-19, Salah Satu Isinya, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 250 Ribu

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres tersebut.

Empat dari 62 wilayah itu ada di Sumut, yakni:

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

Baca Juga:  Edy Rahmayadi: Aksi Sujud Risma Itu Lebay

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan