45 DPR Jember Sepakat Makzulkan Bupati Faida, Begini Prosedurnya

Foto: Bupati Jember Faida (Dok. Pemkab Jember)

IDTODAY.CO – Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida. Pemakzulan dilakukan karena Bupati Faida dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Bagaimana prosedur pemakzulan Bupati berdasarkan aturan yang berlaku?

Dikutip dari detik.com (23/07/2020), prosedur pemakzulan kepala daerah, dalam hal ini Bupati, diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Merujuk pada Pasal 76 dan 78, Bupati bisa diberhentikan bila melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tindakan korupsi hingga melanggar sumpah jabatan.

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 76

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati.

Pasal 78

Baca Juga:  Patung Dewa Tertinggi se-Asia Tenggara di Klenteng Tuban Roboh

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

f. melakukan perbuatan tercela;

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selain itu, merujuk pada ketentuan Pasal 79, pemberhentian Bupati diusulkan oleh DPRD kepada Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Namun, usulan pemberhentian merupakan hak Gubernur. Menteri memberhentikan Bupati atas usul Gubernur.

Baca Juga:  Butuh Waktu 5 Jam Untuk Menguburkan 43 Paus yang Mati

Pasal 79

(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Kemudian, DPRD menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usul pemakzulan. Disebutkan dalam Pasal 80, nantinya usulan tersebut akan diperiksa Mahkamah Agung. Keputusan MA bersifat final dan wajib dieksekusi oleh menteri.

Pasal 80

c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling

lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan