49 WNA Baru Asal Tiongkok Masuk Sultra Tanpa Jalani Karantina

49 WNA Baru Asal Tiongkok Masuk Sultra. Foto: Kompas.com

IDTODAY.CO – Ditengah mewahbahnya virus corona masyarakat Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan datangnya 49 orang warga negara Tiongkok pada Minggu, 15 April 2020 malam.

Merdisyam Kapolda Sultra, Brigjen Pol sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka itu adalah tenaga kerja asing berjumlah 40 orang yang baru pulang dari Jakarta usai memperpanjang visa dan izin kerjanya.

“Kami tegaskan terkait video viral itu, kami sudah cek bahwa benar tadi mereka tiba. Mereka adalah TKA (asal Tiongkok) yang bekerja di perusahaan smelter yang ada di Morosi,” kata Merdi. Sebagaimana di kutip dari INIKATASULTRA.com (16/03/2020).

Akan tetapi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sultra, Sofyan memberikan keterangan yang berbeda. Menurutnya, mereka adalah adalah orang China yang baru datang ke Indonesia. Jumlah mereka adalah 49 orang dan bukan pekerja lama.

Baca Juga:  Ternyata 49 WNA Asal China Yang Masuk Ke Sultra Bukan TKA Lama Tapi TKA Baru

“Orang baru dari Provinsi Henan, Tiongkok yang masuk lewat Bangkok, Thailand lalu ke Jakarta dan Kendari,” kara Sofyan.

Sofyan juga menyampaikan bahwa berdasarkan riwayat perjalanannya 49 WN Tiongkok itu masuk ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand. Mereka tiba di Thailand pada tanggal 29 Februari 2020. Lalu kemudian terbang ke Indonesia setelah menjalani karantina di Bangkok selama 14 hari dan mendapatkan sertifikat sehat dari otoritas kesehatan setempat.

“Bahwa benar Warga Negara Tiongkok tersebut keluar dari Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor dan mendarat di Bandara Soekamo Hatta pada siang harinya pukul 11.30 WIB dan tiba di Bandara Halu Oleo Kendari pada pukul 20.00 WITA,” beber Sofyan.

Data yang diungkap di atas membuktikan bahwa 49 WN Tiongkok itu tak pernah menjalani karantina kesehatan di Indonesia sesuai aturan yang dinyatakan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan… (poin 2 huruf c) masuk karantina selama 14 (empat belas) hari

Yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia,” demikian kutipan Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020.

Sofyan melanjutkan bahwa karantina itu merupakan kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan bukan ada pada Imigrasi atau Kemenkumham.

“Karantina itu wewenang KKP, apabila ada rekomendasi dari KKP, kami cap bisa keluar. Saya tidak bisa mengatakan (49 WN Tiongkok ini) sudah dikarantina atau tidak, tetapi saya sudah mendapatkan rekomendasi dari KKP bahwa mereka dinyatakan sehat (bebas COVID-19),” ungkapnya.

Menurutnya, keempat puluh sembilan WN Tiongkok ini tak perlu lagi dikarantina di Indonesia lantaran telah menjalani karantina di Thailand selama 14 hari lamanya.

Baca Juga:  Viral, Polisi Tidak Pakai Masker Lawan Petugas Gugus Tugas Covid-19 Di Sultra

“Pasal 3 ayat 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diajukan dengan memenuhi persyaratan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris,” kata Sofyan mengutip Permenkumham nomor 7 tahun 2020.

“Telah berada selama 14 hari di wilayah RRT yang bebas dari virus korona. Wajib dibuatkan pernyataan kesediaan karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI atau singgah transit di negara lain yang tidak terjangkit virus korona selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus korona,” lanjutnya lagi.

Menurut Sofyan jika merujuk kepada ketentuan yang berlaku Terkait persyaratan kesehatan dan bebas COVID-19 bagi 49 WN Tiongkok itu, semuanya telah terpenuhi sehingga tak perlu dipermasalahkan lagi.

“Mereka sehat sesuai keterangan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Thailand yang juga sudah dicek oleh KBRI kita di Bangkok,” pungkasnya.

Sumber: inikatasultra.com
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan