Ada ASN Palsukan Hasil Rapid Test Di RSUD Tapteng, Bupati: Akan Dipecat

ilustrasi virus corona/copyright by diy13 (Shutterstock)

IDTODAY.CO – Polres Sibolga tangkap EWT dan MAP karena melakukan pemalsuan surat hasil rapid test Corona pada Jumat (26/6). Penangkapan kedua tersangka berawal dari penemuan surat hasil rapid test palsu di dermaga penyeberangan Sibolga.

Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN)  di RSUD Pandan, kabupaten Tapanuli tengah. EWT dan MAP melakukan aksinya di klinik tempat MAP bekerja. Klinik itu bernama Yakin Sehat di Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dikutip dari detik.com (28/06/2020), Polisi telah mengamankan surat hasil pemeriksaan rapid test palsu hingga alat rapid test bekas dari tangan tersangka. Selanjutnya proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan oleh Polres Tapteng.

“Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar di limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng,” ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan bahwa kedua tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu akan dipecat.

Baca Juga:  Komnas HAM Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020

“Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Bakhtiar, Minggu (28/6/2020).

Bakhtiar juga mempersilakan kepolisian memproses ASN itu. Dia mengatakan akan memberikan informasi jika mengetahui informasi terkait kasus pemalsuan itu.

“Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Kemudian Bakhtiar mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan hal yang sama. Menurutnya, hasil pemeriksaan rapid test harus disampaikan dengan benar.

“Ini bukan hal yang sembarangan. Ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain apabila tes kesehatannya terindikasi COVID-19 atau hasil rapid test-nya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya,” jelasnya.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan