IDTODAY.CO – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan terhadap penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam, 17 Oktober 2020.

Menurut keterangan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, penggerebekan dilakukan setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Baca Juga:  Pria Cirebon Nekat Curi Ponsel untuk Biaya Istri Melahirkan

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam. Sebagaimana dikutip dari viva.co.id (18/10/2020).

Baca Juga:  Samakan Dengan TKI, Luhut Binsar Panjaitan Minta Masyarakat Tak Pandang Negatif TKA China

Menurut Beny, penampungan tersebut sangat tidak layak dihuni oleh calon pekerja migran. Sebab tempat tersebut, sempit dan kotor yang ditempati puluhan orang.

“Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan bahwa pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut.

“Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri,” katanya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan