IDTODAY.CO – Dalam upaya melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam surat bernomor 802/05/aT/2020. Di antara imbauan itu berupa imbauan untuk tempat hiburan hingga pusat keramaian agar sementara waktu ditutup.

“Seluruh pemilik/pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliar, tempat sarana kebugaran (fitness centre), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut,” demikian surat yang diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Sri Utomo, Sabtu (21/3/2020). Sebagaimana dikutip dari Detik.com (21/03/2020).

Baca Juga:  Dr Anthony Fauci: AS Jadi "Makanan Empuk" Corona Karena Lambat Lockdown

Dalam surat itu juga terdapat imbauan bagi warga Depok yang akan melaksanakan resepsi pernikahan agar menunda acara tersebut.

“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan,” imbuhnya.

Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2109 (COVID-19) di Kota Depok.

Baca Juga:  Sebut RUU HIP Usulan DPR, Mahfud MD: Soal Mau Dicabut Atau Tidak Itu Bukan Urusan Pemerintah

Imbauan tersebut berlaku mulai Minggu 22 Maret 2020. “Sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” tuturnya.(Detik/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan