IDTODAY.CO – Untuk memutus mata rantai sebaran virus Corona, Pemerintah Kota Bekasi melarang toko ritel di wilayahnya buka 24 jam.

Pemberlakuan larang itu disosialisasikan melalui surat edaran yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Suratnya yang minimarket tidak ada lagi yang 24 jam,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (10/4). Sebagaimana dikutip dari kompas.com (11/04/2020).

Untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB, Pihak Pemkot bersama dengan TNI dan Polisi pun akan berpatroli.

“Hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Pak Dandim dan Kapolres (patroli) lalu melaporkan sudah sepi, sudah kosong malam, sudah tidak ada yang bisa diambil lagi (ditangkap),” ucap dia.

Wakil Wali Kota, Tri Adhianto sebelumnya mengatakan, masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi kerap dibubarkan.

Baca Juga:  Ulama Yaman Tuding Israel dan Amerika Buat Covid 19 Untuk Tutup Ka'bah

Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan menangkap dan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Ya itu yang udah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan