IDTODAY.CO – Seorang narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) bernama Sutrisno bebas merdeka hari ini. Ia adalah mantan Kades Tegalasri Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Sutrisno adalah satu di antara 198 napi yang mendapat remisi saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Ia terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana desa sehingga divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Ia juga diharuskan membayar kerugian negara sekitar Rp 16 juta.

“Yang bersangkutan telah membayar denda dan uang pengganti. Telah ada justice colaborator, dan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Sehingga bisa mendapat remisi dan langsung bebas hari ini,” jelas Kasi Binadik Lapas Klas 2B Blitar, Wahyu Tetuko kepada detikcom, Senin (17/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (17/08/2020).

Dalam perayaan HUT ke-75 RI ada dua jenis remisi yang diberikan kepada napi yang berhak menerimanya. Pertama, Remisi Umum I akan mendapat potongan hukuman sebanyak 1-5 bulan. Ada sebanyak 197 napi di Lapas Klas 2B Blitar yang mendapat remisi kategori ini.

Baca Juga:  Gerindra: Napi Dibebaskan Tapi Pelanggar PSBB Malah Mau Dipenjarakan

Kedua, Remisi Umum II, langsung bebas ketika remisi yang diajukan telah disetujui dan turun. Seperti yang diberikan kepada napi tipikor Sutrisno tersebut.

“Untuk napi tipikor ini remisinya tergolong Remisi Umum II tadi,” imbuhnya.

Selain itu, napi yang berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani hukuman, juga mendapat prioritas untuk mendapatkan remisi. Baik di peringatan hari raya keagamaan maupun di peringatan hari kemerdekaan Indonesia.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan