IDTODAY.CO – Akhirnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah Peraturan Gubernur tentang perlindungan kesehatan untuk Covid-19 di pondok pesantren. Yakni, menghilangkan sanksi jika ada yang ketahuan melakukan pelanggaran.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar (Kepgub) Nomor 443 / Kep. 321-Hukham / 2020 tentang protokol kesehatan di pondok pesantren. Namun, saat ini, Kepgub yang berlaku Nomor 443 / Kep. 326-Hukham / 2020 yang ditentukan tanggal 1 Juni.

Menurut Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar, Dewi Sartika,  perubahan itu tidak terlepas dari masukan pengurus pondok pesantren. Yaitu, Nomor 15 Bagian Umum yang berisi persetujuan membuat surat persetujuan untuk Bupati atau Wali Kota.

Surat persetujuan kesanggupan menyetujui protokol kesehatan hanya perlu disetujui pada gugus tugas di tingkat kabupaten dan kota, bukan lagi walikota atau bupati sebagaimana tercantum.

Perubahan tersebut juga terjadi pada sanksi yang sebelumnya diatur dalam butir ketiga. Saat ini, masih tersebut sudah di hilangkan.

“(aturan) itu dihilangkan,” kata Dewi saat rapat pers di Gedung Sate, Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (16/6).

Baca Juga:  Akui Nama RK Masuk Bursa Cawapres, Hasto PDIP Ungkit Ucapan Jokowi usai Megawati Umumkan Ganjar Capres

Lebih lanjut, Pengelola pondok pesantren diminta untuk menyediakan prasarana yang berkaitan dengan Perlindungan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan pondok pesantren, bukan lagi diwajibkan seperti sebelumnya. Diksi ‘wajib’ berubah menjadi ‘Menyediakan sarana dan prasarana.’

Demikian juga dengan aturan tentang surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas di kota asal bagi santri, kiai dan ustaz atau pihak lain ke lingkungan pesantren juga dihilangkan.

“Kemudian juga, selanjutnya adalah kiai santri, asatidz dan pihak lain yang menunjukkan suhu tubuh 38 derajat atau lebih sekarang berubah menjadi 37,5 derajat atau lebih,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya, menindaklanjuti desakan masyarakat untuk menghapus Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Baca Juga:  Kabupaten Purwakarta Putuskan Tak Perpanjang PSBB

Dia turut mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus poin yang menjadi polemik di masyarakat. Yakni, butir 3 “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang terdapat dalam Kepgub tersebut.

Pasalnya, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.

“Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa,” ucap Gus Ahad, Panggilan akrab Abdul Hadi.

Menurutnya, pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan dan pemberian sanksi terhadap para pelanggar merupakan sesuatu yang berlebihan.

”Sebenarnya otomatis berlaku. Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Karenanya, tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan pun, hal tersebut sudah terjadi,” ujar politikus PKS tersebut.

Bahkan kata Gus Ahad, poin tersebut tidak memiliki hujan siapapun. Malah cenderung mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

Lebih lanjut, Gus Ahad mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja. Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Ajukan Penerapan PSBB Tingkat Provinsi

Padahal menurutnya, tempat lain di luar pesantren, seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” ucapnya.

Maka dari itulah, Gus Ahad meminta Ridwan Kamil untuk menghapus butir 3 yang terdapat dalam keputusan tersebut dan menggantinya dengan pemberlakuan surat pernyataan terhadap semua kegiatan tanpa terkecuali untuk mendorong kedisiplinan masyarakat.

Demikian juga, usaha meminta Ridwan Kamil untuk terus memantau dan mengevaluasi semua proses penegakan hukum dan disiplin warga dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19

“Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,” tandasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan