Dililit Ular Piton Berukuran 3 Meter, Warga Suku Anak Tewas Mengenaskan

Ilustrasi mayat.(Merdeka.com/Shutterstock/forestpath)

IDTODAY.CO – Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) ditemukan tewas di hutan Desa Rejosari, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (14/7/2020). Kondisi jenazah mengenaskan karena masih dalam keadaan dililit oleh ular piton (malayopython reticulatus) berukuran tiga meter lebih.

Korban tersebut bernama  Marinding berusia 26 tahun itu ditemukan oleh warga dalam keadaan tewas didalam hutan di semak belukar.

Berdasarkan informasi si dari keluarga, Merinding menghilang dari rumah pada Minggu 12 Juli lalu. Dia pergi dari rumah untuk berburu di hutan ketika tengah malam. Setelah beberapa hari tidak kunjung pulang, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pamenang.

Alhasil, pihak Polsek langsung mencari informasi ke berbagai lini dan akhirnya Selasa (14/7) pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga jika ada bau busuk di hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.

Berbekal informasi si yang diperoleh, Kapolsek pemenang Iptu Fathkur Rahman memimpin langsung anak buahnya menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemandangan mengejutkan ketika jasad Marinding sudah terbujur kaku dalam kondisi dililit ular piton berukuran panjang tiga meter lebih.

“Telah menemukan warga SAD yang hilang pada 12 Juli lalu dan ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan masih dililit ular berukuran besar dengan panjang lebih dari tiga meter,” kata Fathkur seperti dikutip dari Antara (14/7/2020).

Dari kondisi jenazah, polisi menduga korban sebelum meninggal melakukan perlawanan. Hal tersebut terindikasi dari luka ular piton tersebut.

“Mungkin korban mau menangkap ular tersebut, namun nahas malah dililit ular itu,” ucap Fathur Rahman.

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk proses pemakaman jenazah. sedangkan ular piton tersebut kembali dilepaskan secara liar ke hutan habitatnya semula.

Sebelum jenazah dimakamkan, pihak keluarga sempat menolak karena menurut tradisi warga SAD, keluarga yang meninggal saat ‘melangun’ atau hidup berpindah pindah, tidak boleh dikuburkan. Akan tetapi, pada akhirnya keluarga korban mau menerima saran dari pihak kepolisian setelah diberikan pemahaman.[antara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan