IDTODAY.CO – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dikena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Hendri Purba itu dibenarkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi.

“Iya benar dan saat ini sedang diproses,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, dimintai konfirmasi, Rabu (12/8). Seperti dikutip dari detik.com (12/08/2020).

Baca Juga:  Bripka RMS Yang Ludahi Pengendara Coreng Nama Baik Polri, Kapolrestabes Akan Tindak Tegas

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP Alexander Piliang, menjelaskan OTT tersebut dilakukan pada Selasa (11/8). Hendri Purba yang merupakan Kades Tanjung Purba ditangkap karena memeras bawahannya.

“Awalnya Unit Tipidkor mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kades Tanjung Purba diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparatur pemerintah dengan meminta uang Rp 5 juta kepada korban berinisial LI, untuk memperpanjang Surat Keputusan Kaur Pemerintahan pada Desa Tanjung Purba secara memaksa,” jelas Alexander.

Baca Juga:  Bertemu Tuan Guru Batak di Simalangun, Anies: Contoh Toleransi yang Harus Dijaga

Dengan terpaksa, Li memberikan uang sebesar Rp 5 juta tersebut kepada Hendri. Bila permintaan Hendri tidak dituruti, Li diancam akan diberhentikan sebagai kepala urusan (kaur) Pemerintahan.

“Bila tidak diberikan uang Rp 5 juta tersebut maka LI akan diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan dan Surat Keputusan tidak diperpanjang lagi oleh Hendri dan akan digantikan oleh orang lain,” ujar Alexander.

Kemudian Hendri diamankan oleh petugas bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta serta 1 lembar SK Kepala Desa Tanjung Purba tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

“Terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alexander.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan