Gubernur Banten Resmi Umumkan Status Kejadian Luar Biasa Virus Corona Covid-19

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri penguatan Advokasi Daerah Anti Korupsi yang digagas Dikyanmas KPK.(FOTO: Humas Pemprov Banten)

IDTODAY.CO – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi umumkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona Covid-19. Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan jajarannya, Sabtu, 14 Maret 2020.

Setelah status tersebut ditetapkan, berbagai aktivitas dibatasi dan dikurangi, seperti rapat dan ucapara. Penerapan status KLB dan pengurangan aktivitas berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Di kutip dari vivanews (15/03/2020) “Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran pers, Sabtu, 14 Maret 2020.

Wahidin Halim memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas dimanapun.

“Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolahraga,” ujarnya.

Di samping itu ia menghimbau kepada Warga Banten agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, di lokasi umum, dan melakukan kegiatan di tempat keramaian. Begitu juga ia menghimbau kepada warga yang sudah memiliki agenda perjalanan keluar negeri, terutama di negara pandemi covid-19, hendaknya agar menjadwal ulang.

Baca Juga:  Sebut RUU HIP Usulan DPR, Mahfud MD: Soal Mau Dicabut Atau Tidak Itu Bukan Urusan Pemerintah

“Mengiimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona Covid-19. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik,” ujarnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim  pada Kamis 12 Maret 2020 lalu, telah mengumumkan bahwa ada empat warga Banten yang dinyatakan positif covid-19. Pasien tersebut sudah dibawa ke RSPI Sulianti Suroso dan RS Persahabatan, Jakarta, untuk ditangani lebih lanjut.

Achmad Yurianto Juru bicara (jubir) penanganan covid-19, meyampaikan bahwa penyebaran virus Corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan setelah WHO berkirim surat ke Presiden Jokowi, agar pemerintah Indonesia menetapkan kasus covid-19 sebagai darurat nasional. Meski begitu, lockdown bukanlah pilihan pemerintah hingga saat ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Pada Sabtu, 14 Maret 2020, dinyatakan positif covid-19 dan kini sedang dalam massa perawatan. 

Wali Kota Solo sebelumnya juga telah menetapkan KLB di daerahnya, setelah diketahui seorang pasien meninggal dunia di RS Moewardi.

Sumber: vivanews.com
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan