Gubernur Khofifah Naikkan Jatim 2021 5,56 Persen

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur, di Kantor Bakorwil, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11). (Foto: Aziz Ramadani/Antara)

IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim  sebesar Rp 100 ribu  atau 5,56 persen.

Menurutnya, kenaikan upah tersebut telah melalui berbagai penghitungan bersama dewan pengupahan, Pemprov Jawa Timur. Hasilnya, semua menyepakati UMP jatim 2021 resmi naik menjadi Rp 1.868.777.

“Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting,” jelas Khofifah sebagaimana dikutip dari Kompas.tv (1/11).

Sementara itu, Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum provinsi tersebut bertujuan untuk memastikan kelangsungan industri. Demikian juga dengan adanya permintaan dari para buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.

“Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak,” tandasnya.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan