Kedapatan Bawa 6 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri di Sumsel Ditangkap Polisi

Tersangka penyelundupan 6kilogram dengan menggunakan Mobil mewah jenis Toyota Fortuner.(Foto: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

IDTODAY.CO – Polisi tangkap pasangan suami istrii (Pasutri) di Sumsel karena kedapatan membawa 6 kilogram sabu dari Aceh. Pasutri itu adalah Asman Syamsudin (38 tahun) dan Ita Astuti (35 tahun).

Dikutip dari kumparan (15/09/2020), Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Heri Istu Haryono, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini bermula dari petugas yang mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi dalam jumlah besar yang akan masuk ke Sumsel dari Aceh.

Baca Juga:  FPI Soal Kapolri Geram Polisi Dihadang Laskar: Kan Bisa Masuk

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, tim lalu berangkat menuju kawasan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, dimana menjadi daerah perbatasan antara Sumsel dan Jambi,” katanya, Selasa (15/9).

Kemudian pada Minggu malam (13/9) petugas mencurigai kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang. Kendaraan yang dikemudikan tersangka Asman bersama istrinya itu pun kemudian dihentikan petugas.

Baca Juga:  Kompolnas Minta Pengamanan Diperketat Pasca Polisi Curi Senjata dari Gudang Amunisi

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan enam bungkusan teh Cina yang disembunyikan dalam dasboard pintu. Saat diperiksa ternyata isinya sabu,” katanya.

Eko melanjutkan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap kasus ini, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri lainnya, yakni Alex (30 tahun) dan Yuliani  (30 tahun) yang diduga sebagai penerima sabu tersebut sekaligus pemasok untuk wilayah Palembang dan sekitarnya.

Baca Juga:  Viral Mahasiswi Korban P*rkosaan Oknum Polisi Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Propam Turun Tangan

“Kedua pasangan suami istri ini pun kini telah diamankan di Mapolda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112-114 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan