IDTODAY.CO – Selama penerapan new normal, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi mewajibkan pelaksanaan pernikahan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan.
Rusli Adam selaku Kepala Kemenag Kota Jambi mengatakan bahwa kegiatan pernikahan hanya bisa dihadiri oleh 10 orang dan dengan menggunakan masker.
“Kegiatan (pernikahan) hanya boleh dihadiri oleh 10 orang dan menggunakan masker dengan tetap menggunakan cuci tangan dengan disinfektan,” katanya, Kamis (11/6). Sebagaimana dikutip dari kumparan (11/06/2020).
Menurutnya, Kemenag Kota Jambi menganjurkan pernikahan diselenggarakan di kantor kecamatan, karena pihak KUA akan mengefektifkan protokoler kesehatan di masa new normal Covid-19.
“Pernikahan sebaiknya dilakukan di kantor KUA kecamatan agar pihak KUA mudah untuk mengontrol protokoler kesehatan, pihak kantor akan membuat jarak agar tidak berdekatan,” kata Rusli.
Lebih lanjut ia mengatakan, mempelai pria dan wali harus menggunakan sarung tangan dan masker saat pelaksanaan ijab qobul. Hal ini untuk menghindari penyebaran pendemi Covid-19.
Dikeluarkannya persyaratan itu, agar kepala KUA dan pengawai tidak kesulitan untuk memantau pelaksanaan akad nikah.[Aks]