IDTODAY.CO – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020)

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan ditengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik

“Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,”kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Sebagaimana dikutip dari Okezone.com (23/5/2020).

Kata  Listyo, Motif AB mengelabui petugas, mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan, AS Warga Negara Yaman,” katanya.

Menurut kesaksian warga sekitar terkait penangkapan seorang warga negara Pakistan berinisial AB, memang benar yang bersangkutan tinggal di gudang sekitar rumah mereka.

Menurut warga, AB sempat menawarkan pekerjaan untuk mengemas asam kranji kepada warga sekitar gudang miliknya.

Namun setelah ditelusuri ternyata lelaki tersebut merupakan pemilik sabu sebanyak 821 kg yang di simpan di salah satu gudang  di Kampung Kepandean Got, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

 “Pak Wan Abud kalau saya panggilnya, dia sempat nawarin kerja ke saya. Katanya kerjanya nyortir asam kranji sama bungkusin,” ujar salah satu warga setempat Ibu Diah saat berbincang.

Bahkan, warga sama sekali tidak menaruh kecurigaan dengan bisnis yang dijalankan AB berupa barang haram. Selama ini AB dikenal warga sebagai seorang yang penjual  asam Kranji yang sopan dengan keperawatan mirip orang Arab.

Baca Juga:  Selama Jadi Rujukan COVID-19, RSUD Banten Sudah Rawat 355 Pasien

“Sopan orangnya. Kalau ngecek kesini dua hari sekali, ada dua orang itupun engga lama paling dua sampai tiga jam doang langsung pergi,” urai dia.

Pelaku menempati ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu hampir 1 ton itu sejak dua tahun lalu. Pemilik ruko merupakan warga Bayah, Kabupaten Lebak.

Dia menceritakan, bongkar muat barang yang dikira warga asam kranji dilakukan siang hingga sore hari menggunakan mobil boks. “Jam dua sampai tiga sore kalau datang barang, mobilnya selalu dimasukin kedalam ruko,” ucapnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan