IDTODAY.CO – BrigadirKapolda Sulawesi Tenggara Pol Merdisyam  meminta maaf atas pemberian informasi berkaitan dengan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari , pada Minggu (15/3/2020).

Merdisyam sempat mengatakan, bahwa mereka kembali tiba di Kendari setelah menyelesaikan perpanjangan di Jakarta. Padahal, 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China itu adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian saya untuk Kapolda Sultra ,” kata Merdisyam dalam keterangan pers di Pusat Media Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020). Sebagaimana di kutip dari KOMPAS.com (17/03/2020).

Pada awalnya Merdisyam hanya menerima informasi dari pengelola Bandara Haluoleo yaitu 49 TKA yang baru tiba dari Jakarta. Pengelola Bandara Haluoleo juga memberikan Merdisyam semua orang yang sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan. Hanya saja, pengelola Bandara Haluoleo tidak menjelaskan jadwal perjalanan warga sebelum bertolak dari Jakarta.

Menurut pengakuan Merdisyam bahwa dirinya sudah menghubungi PT VDNI, tempat para TKA itu bekerja, dan perusahaan itu malah mengatakan bahwa para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama. “Karena tidak ada TKA yang baru datang. Saat ini juga kami peserta rapat kaget dengan video yang dihubungi, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak,” kata Merdisyam.

Baca Juga:  KGP Imbau Rakyat Bersatu Padu Usir TKA China

Sebelumnya warga China tersebut  telah dikarantina oleh Pemerintah Thailand selama 14 hari sebelum diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, bahwa para TKA itu sudah memiliki sertifikat kesehatan dari Pemerintah Thailand. Surat itu menjadi syarat agar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sofyan juga mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya mencegah masuknya virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Sumber: kompas.com
Editor: Ahmad Kamali

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan