IDTODAY.CO – Inspektur Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putera mengatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian terhadap Bupati Jember, dr Faida. Surat tersebut dikirimkan Khofifah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sejak 07 Juli 2020.

“(Kabar) itu benar. (Surat usulan) sudah masuk ke Kemendagri. Itu sudah kewenangan Mendagri dan hingga kini belum ada jawaban apapun,” ujar Helmy sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Jawa Timur pada Minggu (15/11).

Kedatangan Helmy ke Jember dalam rangka mendampingi kunjungan Gubernur Jatim, Khofifah. Pernyataan Helmy itu untuk menanggapi konfirmasi wartawan terkait beredarnya surat berjudul Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut Surat Mendagri.

Khofifah menyatakan telah melakukan fasilitasi yang diminta Mendagri kepada bupati Jember, dr Faida. Yakni mengupayakan agar hubungan bupati dengan DPRD Jember bisa kembali normal; mendorong agar bupati bersedia membahas rancangan APBD 2020 sesuai ketentuan; serta mendorong agar bupati Faida memperbaiki susunan birokrasi di Jember yang dianggap Mendagri ilegal.

Akan tetapi, berdasarkan instruksi tersebut, seluruh rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri Tito Karnavian itu, tidak ada satupun yang dikerjakan oleh bupati Faida. Padahal, deadline waktu yang diberikan Kemendagri, yakni 7 bulan agar bupati Faida mau berbenah, telah terlewati. Deadline tersebut ditetapkan Mendagri pada akhir Juni 2020 lalu.

Baca Juga:  Pergub PSBB Surabaya Raya Final, Pemprov Jatim Segera Sosialisasi Ke Tiga Daerah

Terkait hal tersebut, Khofifah menilai Bupati Faida tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi peraturan perundangan. Karena itu, dalam surat tersebut, Khofifah menilai Faida layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Jember. Hal ini mengacu pada pasal 78 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 kepada Mendagri, dalam surat tertulis surat ditembuskan juga kepada tiga pihak di internal Kemendagri. Yaitu Irjen, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Akan tetapi Helmy membantah bahwa surat itu bocor, meskipun kenyataannya sejak Juli hingga beberapa bulan berselang, surat tersebut tidak diketahui oleh publik. Barulah pada awal November 2020, salinan surat tersebut tersebar di kalangan wartawan.

“Teman-teman wartawan sudah tahu semua. Tetapi yang perlu saya jelaskan, surat itu bukan bocor, karena sudah dikirim sejak Juli lalu. Kalau kemudian diketahui masyarakat, ya tidak apa-apa. Karena itu sudah keluar (dikirim secara resmi ke Mendagri), bukan bocor. Masyarakat perlu tahu,” tandas Helmy.

Sayang, Bunda Khofifa menolak berkomentar kepada awak media perihal kisruh politik di Jember. “Sudah ya,” tutur Khofifah sembari berlalu saat dikonfirmasi wartawan.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan