IDTODAY.CO – Sebanyak 185 ASN dijatuhi sanksi dan 484 pegawai non-ASN Pemkot Semarang dipecat. Hal tersebut merupakan tindakan tegas atas pelanggaran larangan mudik bagi ASN dan non-ASN.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 terkait larangan mudik.

Baca Juga: Inspiratif, Berkah Berhenti Merokok, Wanita ini Punya Uang Jutaan

“Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Sudah disosialisasikan. Sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksi,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Senin (31/5).

“Ada 500-an (orang yang dijatuhi sanksi), ” tegasnya

Pria yang akrab disapa Hendi tersebut mengatakan, baik ASN ataupun pegawai non-ASN mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan diketahui berdasarkan absensi.

Baca Juga: Berakhir Tanggal 28 Juni 2021, Yuk Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta

“Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Semarang,” tegasnya.

Hendi jelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan sangat masif. Menurutnya, pihaknya pasti akan memberikan izin apabila mereka memiliki alasan yang kuat dan benar dan kemudian melapor pada Pemkot.

Sementara itu,  dinas pekerjaan umum menjadi penyumbang terbesar jumlah pegawai yang dipecat karena pelanggaran terhadap larangan mudik lebaran 2021.

“Ada beberapa, tertentu. Yang lain banyak yg mematuhi. Yang cukup banyak di PU (pekerjaan umum),” ujarnya.

Baca Juga: Batal Berangkat, Ini 3 Prosedur Pengembalian Dana Bagi Calon Jemaah Haji

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan