Mantap, Pemprov Aceh Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 2.090.660 Jiwa Penduduk

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan addendum memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu. (ist) (Foto: Kanalaceh.com)

IDTODAY.CO – Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan akan menanggung iuran BPJS 2 juta lebih warga Tanah Rencong. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan progam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020.

“Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Detik.com (28/5/2020).

Nova menjelaskan, perjanjian kerja sama kembali dilanjutkan karena nota kerja sama sebelumnya akan berakhir pada 31 Mei mendatang. Penandatanganan kerja sama digelar pada Rabu (27/5)

Sementara itu, perjanjian baru akan berlaku mulai Juni hingga akhir Desember tahun 2020. Penduduk yang tidak ter-cover JKA bakal ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.

Nova menegaskan bahwa program tersebut untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA dan  telah menjadi kerja sama rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

“Awalnya program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini,” urai Nova.

Baca Juga:  BPJS Watch Temukan Risma Hapus Data 9 Juta Orang Miskin Dari Program JKN

“Setelah terbentuknya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerjasama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan,” tegas Nova.

Nova menegaskan, pelaksanaan program JKA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.

“Itu sebabnya Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh,” ucap Nova.

Menurut Nova, Pemerintah Aceh berkomitmen membayar iuran peserta agar hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. Dia berharap komitmen tersebut dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Kata Nova, Pemprov Aceh berkomitmen melanjutkan kerjasama dengan pihak BPJS kesehatan tersebut dengan harapan pihak BPJS kesehatan bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal terhadap warga Aceh.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan