Keluarga pasien dalam pemantauan (PDP) di Kabupaten Tangerang mengugat RSUD Balaraja lantaran menyatakan AM, warga Jayanti meninggal dunia karena Covid-19.

Padahal berdasarkan keterangan keluarga, AM meninggal dunia lantaran pembengkakan jantung.

“Kami pihak keluarga masih menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid-19, padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung dan beberapa kali selama beberapa tahun ini dibawa ke rumah sakit lain hasil diagnosanya jantung. Namun di RSUD Balaraja malah PDP,” kata suami AM, Endang Suhendar dilansir Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (9/6).

Sampai saat ini, pihak keluarga masih bingung lantaran kematian status PDP telah mengubah pandangan masyarakat terhadap keluarga korban. “Anak korban pun dijauhi oleh teman-temannya karena status ibunya meninggal PDP,” ujarnya.

Sementara, Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang, Reniati mengungkapkan, pihaknya dalam menentukan dan mendiagnosa ada dasarnya. Apalagi dalam penentuan pasien PDP telah sesuai dengan prosedur.

“Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur dan pasien tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test-nya (PCR) negatif,” jelasnya.

Baca Juga:  Puan: Prokes Ketat Kunci Keberhasilan PON XX Papua

Dokter ahli Paru RSUD Balaraja, Tintin Martini menambahkan, sejak awal masuk RSUD Balaraja, keluarga pasien menyatakan mempunyai penyakit jantung. Namun saat datang ke RSUD, pasien juga demam tinggi, batuk kering, dan frekuensi nafas yang tak normal.

Saat itu, pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax, kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes,” terangnya.

Baca Juga:  Jubir Satgas Covid-19: Secara Nasional Jumlah Kesembuhan Corona Naik 35,8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Tintin beralasan, pasien tersebut dimasukkan kategori PDP dan dimasukkan ruang isolasi Covid-19 lantaran bila positif, sangat berbahaya karena penyebaran corona melalui droplet dan mudah menyebar dari orang ke orang.

“Dari hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium dan rontgen, maka Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung. Sampai meninggal, statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid-19,” tandasnya.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan