Meski begitu, kata Djoko Gunawan, syarat pembelajaran tatap muka harus dapat izin dari orang tua atau wali murid. Sehingga apabila ada wali murid yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, maka diperbolehkan tidak masuk sekolah.

“Syaratnya harus ada persetujuan orang tua. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan boleh tidak masuk sekolah,” sambung Djoko Gunawan.

Selain itu, lama pembelajaran tatap muka tidak boleh lebih dari tiga jam. Disamping itu, sekolah juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Tidak hanya itu, sekolah juga harus mengawasi penerapan protokol kesehatan baik bagi murid atau guru.

“Soal tekhnis dalam pengaturan selama PTM diserahkan ke masing masing sekolah. Yang jelas harus sesuai standar protokol kesehatan,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan