Papua Kembali Perpanjang Pembatasan Sosial hingga 19 Juni

Koordinasi perpanjangan pembatasan sosial di Provinsi Papua. (Wilpret S/detikcom)

IDTODAY.CO – Kasus positif covid-19 di Provinsi Papua masih belum melandai. Oleh sebab itu pembatasan sosial di Papua kembali diperpanjang.

Sebagaimana diketahui, pembatasan sosial di Papua bukan bernama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melainkan bernama pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD). Papua bahkan sudah lebih dulu menutup wilayahnya sebelum ada PSBB di daerah lain. Kini, PSDD Provinsi Papua akan memasuki tahap kedua hingga 19 Juni 2020.

Kebijakan perpanjangan PSDD itu diambil mengingat karena sampai 3 Juni 2020 jumlah kasus positif COVID-19 di Papua mencapai 862 kasus, dengan 597 orang dirawat, sembuh 253 orang, meninggal dunia 12 orang. Jumlah ODP 3.005, PDP 785, dengan jumlah tes PCR 5.116 orang.

“Kenapa angka positif COVID-19 di Papua selalu naik, itu karena di bulan April kita mulai masif melakukan test swab, sehingga warga yang terdampak baru diketahui positif,” ujar Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi COVID-19 di Jayapura, Rabu (3/6). Seperti dikutip dari detik.com (04/06/2020).

Adapun untuk melakukan New Normal sesuai Protokol Kesehatan,  menurut Klemen Tinal, R0 (angka reproduksi dasar) harus bisa mencapai 1.

“Kalau kita semua bisa sepakat terutama di 19 Kabupaten/Kota kita bisa memulai New Normal, tetapi sekarang ada 10 Kabupaten dan Kota yang masih terdampak COVID-19 dengan jumlah cukup tinggi. Jadi secara keseluruh Papua tidak bisa lakukan New Normal,” jelas Klemen Tinal.

Baca Juga:  Beberkan Sebab Lonjakan Covid-19 di DKI, Zita Anjani: Pemprov Kurang Mengedukasi!

Ia juga mengaku bahwa PSDD di Provinsi Papua memiliki dampak pada perekonomian daerah yaitu terjadinya ancaman kelangkaan komoditas pangan dengan nilai ‘lost’ Rp 5,1 Triliun, khususnya di sektor transportasi, serta dampak sosial lainya seperti meningkatnya pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat.

Namun, kata Kleman Tinal, kebijakan PSDD ini justru dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial-ekonomi, keamanan serta keberlanjutan Pemerintahan dan pembangunan, maka Gubernur dapat melakukan relaksasi terhadap pembatasan keluar masuk orang dari dan/atau keluar Wilayah Papua dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

“Jadi kebijakan Pemprov Papua tahap V yaitu: Memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 dari 5 Juni s/d 3 Juli 2020. Melanjutkan Kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) mulai 5 s/d 19 Juni 2020, Namun akses transportasi diperlonggar melalui Penerbangan/Pelayaran komersial, ASDP, Lintas batas darat/laut negara, maupun lintas batas darat/laut antar wilayah termasuk antar Kabupaten/Kota se-Papua,” jelasnya.

“Membuka transportasi laut dan udara dari dan menuju Papua. Untuk transportasi laut dimulai pada tanggal 8 Juni 2020 dan transportasi udara tanggal 10 Juni 2020.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan