IDTODAY.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mulai bersikap tegas kepada setiap warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Bahkan anksi berupa teguran pun akan diberlakukan.

“Bila ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi dan denda berupa uang pun akan diberikan,” kata Juru bicara penanganan percepatan COVID -19 Kabupaten Tolitoli, Arham Yaqub, Selasa (22/9). Sebagaimana dikutip dari kumparan (22/09/2020).

Baca Juga:  Menko Polhukam: Kerumunan Massa Bisa Buyarkan Hasil Kerja Pemerintah 8 Bulan Terakhir

“Sebelum kami memberikan sanksi, terlebih dahulu kami akan melakukan sosialisasi kepada warga, sehingga nantinya tidak mendapat protes dan perspektif negatif dari penerapan sanksi tersebut,” katanya.

Arham menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada peraturan bupati yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2020. Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area serta denda administratif sebesar Rp 25 ribu.

Baca Juga:  Masjid Raya Bungku Morowali Digembok Rantai, Jamaah: Kenapa PT. IMIP Tetap Beroperasi

Adapun bagi penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, kepala perangkat daerah dan instansi vertikal, serta penanggungjawab lembaga pendidikan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 200 ribu dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sedangkan penerapan sanksi tersebut akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tolitoli berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Resor Tolitoli dan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tolitoli.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan