IDTODAY.CO – Untuk menghentikan sebaran wabah virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menerapkan PSBB tersebut sejumlah dana telah dipersiapkan,

Wali Kota Batam sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid 19 Batam Muhammad Rudi mengatakan, Pemkot Batam berencana untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun memang, Kota Batam tidak bisa mengusulkan PSBB sendiri karena kewenangan pengajuan berada di tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

“Yang punya hak melakukan PSBB adalah gubernur. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur. Beliau akan surati Menteri Kesehatan terkait PSBB yang akan diberlakukan,” kata Rudi, Sabtu (11/4). Sebagaimana dikutip dari Liputa6.com (11/04/2020).

Rudi mengatakan bahwa sejumlah data telah dipersiapkan guna menghadapi persiapan pelaksanaan PSBB. sejumlah 415 Ribu Kepala Keluarga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah berupa beras, gula dan bahan pangan lainnya. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

Pembagian bantuan pangan tersebut kewenangannya akan dibagi-bagi setiap bulannya. Di bulan pertama akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu kedua Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dan terakhir Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Selama tiga bulan paket ini kami berikan. Kami ingin betul-betul punya keinginan bagaimana Covid-19 ini harus berakhir. Caranya hanya PSBB itu, yang lain tidak ada. Kalau hanya mengobati hari ini kita tidak tahu siapa yang sakit ,” kata Rudi.

Baca Juga:  MUI: Menghindari Kerumunan Yang Berpotensi Penyebaran Covid-19 Adalah Ibadah Menurut Allah

Tentang rencana penerapan PSBB tersebut Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan, pihaknya mendukung pengalokasian dana untuk menerapkan Karantina Wilayah atau PSBB. “Pada prinsipnya DPRD mendukung kebijakan pemerintah kota soal Karantina wilayah untuk pencegahan Covid-19, ” kata Nuryanto.

Sementa itu Anggota DPRD komisi II Udin P Sihaloho, mengatakan dana sebesar Rp 54 miliar nantinya akan dibagikan kepada 200 ribu kepala keluarga (KK) dengan asumsi satu KK berjumlah lima orang.

“Pemberlakuan untuk bulan pertama, nantinya akan ditalangi oleh BP Batam. Sehingga nantinya satu kepala keluarga jika dinominalkan akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 270 ribu per kepala keluarga, untuk setiap bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Untuk Tangani Corona, Polda Metro Terima Bantuan Disinfektan-Hand Sanitizer

Adapun kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sembako oleh akrena adanya dampak Covid-19 yaitu terdiri dari karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ojek online, supir taksi, buruh bangunan harian hingga pedagang kecil atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

Sedangkan penentuan kriteria tersebut, tegasnya, melalui pendataan yang melibatkan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan dengan sesi wawancara singkat terhadap warga, guna menentukan warga mana saja yang berhak mendapatkan bantuannya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan