IDTODAY.CO – Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa pihaknya sejalan dengan pemerintah pusat terkait UU Cipta Kerja. Ia menambahkan, regulasi yang diatur dalam Omnibus Law ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini, dalam hal untuk menciptakan lapangan kerja. Mengingat selama musim pandemi COVID-19 ini, terjadi penurunan kesempatan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (14/10/2020).

“Sehingga dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, lapangan kerja semakin terbuka. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja juga untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya usai mengikuti rapat bersama Kemendagri secara virtual.

Lihadnyana mengatakan bahwa Kemendagri mengharapkan kepada kepala daerah untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini.

“Harus dipelajari, dibaca, dipahami, baru mengutarakan pendapat karena berkaitan dengan aturan-aturan teknisnya disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sehingga akan lebih jelas dan nanti juga dalam pembahasannya akan melibatkan stakeholder yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 11 Pemuda Hendak Demo UU Ciptaker di Semanggi, 2 Positif Sabu

Pemkab Badung, kata Lihadnyana, sangat sejalan dengan pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru. Serta bisa mempermudah masyarakat terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian dan masyarakat juga tentunya agar lebih kreatif dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja ini, diharapkan masyarakat bisa menciptakan pekerjaan sendiri dan ada kemudahan-kemudahan terutama dalam hal perizinan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama UMKM sudah jelas ada perhatian dari pemerintah begitu juga dengan koperasi,” jelasnya.

Ia pun mencontohkan, pada UU Ciptaker ini, dalam pendirian koperasi sudah dipermudah. Jika dulu minimal 20 orang mendirikan satu koperasi, sekarang cukup sembilan orang.

“Sehingga apa yang sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri diharapkan bisa dilaksanakan. Sehingga bisa menciptakan kemudahan berinvestasi atau berusaha di kalangan masyarakat,” pungkasnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan