Pemkot Bogor Kembali Perpanjang PSBMK Hingga 27 Oktober

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (kanan) (Foto: Antara)

IDTODAY.CO – Penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di kota Bogor kembali diperpanjang. PSBMK diperpanjang mulai hari ini sampai 27 Oktober mendatang.

Dikutip dari kumparan (14/10/2020), Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu (14/10) mengatakan bahwa langkah tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10).

Dedie A Rachim mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan kali ini, antara lain, jam operasional dine in atau makan di tempat untuk kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya pukul 18.00 WIB.

“Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen,” katanya

Menurut Dedie, pada PSBMK dua pekan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21.00 WIB.

“Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi ‘dine in’ sampai pukul 18.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Prose Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkot Bogor Pasang WiFi di 97 RW

Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Pemerintah Kota Bogor juga masih menginstruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar. 

“Pemerintah Kota Bogor menguatkan protokol kesehatan di perkantoran,” kata Dedie.

Menurut Dedie, sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di perkantoran, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.

Baca Juga:  Upaya Pemkot Bogor Optimalkan PJJ Dengan Menyediakan WiFi Gratis di 797 Titik

“Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan,” katanya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan