IDTODAY.CO – Pemkot Pekanbaru mulai hari ini akan berlakukan sanksi denda sebesar 250 ribu dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker serta jaga jarak minimal 1 meter di tempat ditentukan.

Seain itu, hukuman serupa juga akan dikenakan bagi pengendara transportasi tidak memakai masker dan tidak patuhi protokol kesehatan. 

“Kita kesulitan jika harus melakukan teguran satu per satu ke warga. Mengingat banyaknya jumlah warga Pekanbaru. Maka dari itu, tidak akan ada lagi teguran melainkan langsung dikenakan sanksi,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru,  Azwan, Sabtu (1/8). Sebagaimana dikutip dari kumparan (01/08/2020).

Azwan menyebutkan bahwa banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti di kafe, mal, bahkan sebagian tempat ibadah.

Baca Juga:  Heboh, Anies Ambil Alih Komando Perang Lawan Corona Dipuji Dunia, Netizen: Dunia Mana?

“Untuk jumlah data dari tempat-tempat tersebut kita belum himpun. Justru yang di-tracing adalah tempat tidak terpantau oleh kita. Kebanyakan dari kasus itu adalah Orang Tanpa Gejala (OTG), ini tentu mengkhawatirkan,” katanya.

Azwan mengatakan, aturan sanksi denda dan kerja sosial ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilamku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Pekanbaru. 

Pasal 17 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)”.

Sedangkan di ayat (2), “Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja”.

Selain itu, Perwako ini juga memberikan sanksi bagi para pengendara transportasi diatur dalam Pasal 19.

Di ayat (1) berbunyi, “Pengendara Transportasi tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/sepeda motor Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)”. 

Sementara itu, di ayat (2), “Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja”.

“Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2020). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di dalam Perwako telah disetujui Gubernur Riau, Syamsuar, tersebut.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan