IDTODAY.CO – Pemprov Banten telah menerbitkan Pergub No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Pergub itu, salah satunya mengatur tentang penggunaan masker. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan didenda maksimal Rp 100 untuk kasus per orangan. Sementara itu, bagi pengelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu apabila lokasi itu melanggar.

Dikutip dari kumparan (26/08/2020), Wakil Gubernur Banten, Andhika Hazrumy mengatakan bahwa dirinya telah meminta Sekretaris Daerah Provinsi Banten untuk segera melakukan koordinasi pembuatan SOP dan jadwal pelaksanaan Pergub. Meski begitu, ia meminta agar dalam penerapan Pergub lebih mengedepankan sisi humanis dibandingkan sisi represif.

“Rapat ini sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu kedua, baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” ucap Andhika saat rapat bersama Forkopimda Provinsi Banten, Senin (24/8).

Andhika juga mengatakan bahwa penerapan Pergub akan dilakukan di beberapa zona sampling, seperti tempat-tempat keramaian. Menurutnya, hal itu berdasarkan pertimbangan aspek sosiologis dan psikologis dari masyarakat Banten.

Baca Juga:  Soal Pilkada Ditengah Pandemi, PDIP: Demi Menjamin Kepastian Ditengah Krisis

“Tahap awal, ini akan berlaku di tempat-tempat umum, seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Pergub ini, Andhika meminta agar para ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik.

Dalam Pergub itu disebutkan, apabila para ASN diketahui melanggar maka akan dikenai sanksi administrasi mulai dari teguran, penurunan langkat hingga pemberhentian dari jabatan jika kedapatan melanggar Pergub.

“Jangan sampai nanti masyarakat justru melihat ASN sendiri yang tidak konsisten,” tukasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2020, Danrem 064/MY Serang, Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmika, Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol Ricky Yanuarvu, Dirsamapta Polda, Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Banten AM Romli dan sejumlah Kepala OPD yang ada lingkungan Pemprov Banten.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan