IDTODAY.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang tak menggunakan masker akan di denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang

“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7). Seperti dikutip dari detik.com (13/07/2020).

Baca Juga:  BMKG Minta Warga di Jabar Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini

Pemberlakuan denda ini, kata Ridwan Kamil, bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.

“Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker) , olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda,” kata Kang Emil.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini hingga 26 Mei, PSBB Jilid III Kota Depok Berlaku

Kang Emil mengatakan bahwa aturan denda ini akan diberlakukan selam 14 hari dan akan di mulai 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah+mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda,” tuturnya.

Pemberlakuan denda ini juga karena berdasarkan pengamatan dan laporan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengenakan masker di lapangan.

“Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” katanya.

Emil juga mengatakan, selain membayar denda, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.

“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan